Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 338); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
Inilah 10 poin penting yang harus supervisor lakukan agar program pelatihan K3 lebih baik dan efektif: 1. Pelatihan K3 harus dilakukan berulang-ulang jika pekerja gagal memahami dan menerapkan pengetahuan baru. Dalam hal ini, supervisor harus memantau kemajuan setiap pekerja setelah pelatihan K3 selesai dilaksanakan untuk mengukur seberapa baik
Hak dan Kewajiban Setiap Tenaga Kerja Dalam K3 7. Studi Kasus ffTERMINOGI PENCEGAHAN KECELAKAAN 1. Perilaku Tidak Aman (Unsafe Act) 2. Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition) 3. Potensi Bahaya (Potensial Hazard) 4. Resiko (Risk) 5. Dampak (Consequency) 6. Insiden - Nyaris (Incident – Near Miss) 7.
Alat Berat (Exca,Dozer,Loader, Grader, DT) 4 4.500.000 20-23 1 Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Semua Jenis Pelatihan Kementerian Tenaga Kerja, SKKNI BNSP
Zryf. 314 186 294 132 313 158 378 68 41
pelatihan alat berat langsung kerja